PPDB SMPN 18 KOTA JAMBI TUTUP LUSA, BAGAIMANA CARA MENDAFTARNYA?
PPDB SMPN 18 KOTA JAMBI TUTUP LUSA, BAGAIMANA CARA MENDAFTARNYA?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (30/6) dibuka mulai tanggal 27 Juni 2022 dan ditutup pada lusa, tanggal 2 juli 2022. Pendaftaran PPDB Pemerintah Kota Jambi dapat dilakukan secara daring melalui laman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, antara lain calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotocopy;
Fotocopy akte kelahiran;
Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA);
Melampirkan surat keterangan bisa baca tulis alquran bagi yang muslim.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2021;
Menunjukkan akte kelahiran,
KTP orang tua/wali serta kartu keluarga calon siswa yang asli untuk ditunjukkan;
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tangggal 1 Juli 2022.
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun. Jalur pendaftaran PPDB Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal. Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah satu pilihan sekolah negeri di dalam zona. Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan. Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.
Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yakni: Kartu Keluarga Sejahtera (PKH); Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus.
Sedangkan untuk penempatannya dalam zonasi, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal. Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi.
Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan:
Sertifikat atau penghargaan asli,
Menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasir oleh pejabat berwenang,
Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, dan atau Internasional dari pihak penyelenggara,
Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan dari pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
Sementara untuk penempatannya, sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah; penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama. Kemudian calon peserta didik peraih prestasi perlombaan bidang tahfiz, MTQ, KSN, KOSN, FLS2N, atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya. Namun, jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah. Calon peserta didik jalur prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah di luar zona. Jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur Zonasi.
Untuk persyaratan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, syaratnya:
Menyerahkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2021;
Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orangtua atau wali.
Sedangkan untuk penempatannya, jalur perpindahan tugas orangtua akan mengisi 5 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal. Selanjutnya, calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua memilih satu sekolah; jika kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua kandung bertugas dan jalur zonasi.
Untuk pengumuman hasil PPDB akan dilakukan pada 8 Juli 2022 dan untuk daftar ulang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2022. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang, tidak dikaitkan dengan pembiayaan. (*)